Tata Cara Umrah Muslimah


  1. Disunnahkan bagi muslimah mengenakan henna/pacar pada kedua tangan dan kakinya. Ini berdasarkan keumuman hadist tentang hal itu. Namun, hendaknya dia menyembunyikannya, menutupinya dengan pakaian. Dianjurkan juga supaya membersihkan badan dari berbagai bulu dan kuku. Setelah itu bersiap-siap untuk berihram. Tulislah wasiat sebelum keberangkatan, luruskan niat hanya karena Allah, dan mintalah maaf kepada tetangga, kerabat, serta orang-orang yang masih memiliki hak dari kita.
  2. Mandi, meskipun kita sedang haid atau nifas. Mandi ini adalah untuk ihram, sebagaimana perintah Nabi kepada Asma' binti Umais supaya dia mandi dan bertalbiah (157 HR Muslim (1209)), padahal dia sedang nifas (sehabis melahirkan). Jagalah diri dengan memakai pakaian biasa. Jauhi perhiasan demi menghindari fitnah. Tidak ada pakaian ihram khusus bagi wanita. Apa yang dilakukan sebagian wanita sekarang dengan mengkhususkan memakai pakaian putih tidaklah dibenarkan. Sebab yang demikian adalah menyerupai laki-laki dan pakaian putih adalah pakaian kebanggaan yang bisa menjadikannya sombong. Selanjutnya, bukalah niqab atau cadar dan kaos tangan. Jika ada laki-laki melewati, tutuplah wajah dengan niqab dan jika dia telah lewat, bukalah kembali. Ketika berada di dalam Masjidil Haram, tutuplah wajah Anda karena banyak laki-laki asing. Memperlihatkan wajah muslimah akan menimbulkan kerusakan dan menghindarinya lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat.
  3. Jika telah sampai di Miqat (batas dimulai ihram), berhenti dan bersucilah. Jika bertepatan dengan shalat fardhu, shalatlah kemudian mulailah bertalbiah seusai shalat. Jika bukan pada waktu shalat fardhu dan pada waktu yang dilarang untuk shalat, boleh shalat Syukrul Wudhu dua rakaat atau shalat Tahiyyatul Masjid, jika di Miqat terdapat masjid. Bertalbiah setelah shalat dengan membaca:           Labbaik Allahumma bi'umratin, fa inhabasani habisun, fa inna mahalli haitsu habasatni. "Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk berumrah. Jika sesuatu menghalangiku maka tahalulku adalah tempat dimana aku terhalangi." Jika tidak memungkinkan melewati Miqat dengan tepat maka cukup disesuaikan dengan arahnya, baik dari udara, laut, atau darat. Lalu, mulailah berihram menjelang tiba di tempat arah Miqat.
  4. Seorang muslimah dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur'an jika tidak sedang haid, memperbanyak talbiah, dan dzikrullah sampai ke Mekah.
 (Sumber: Buku Fikih Muslimah / DR. Ali Bn Said Al-Ghamidi halaman:120-121)